4 Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru Terdaftar di MK, Bergulir Pekan Ini!

Tim kuasa hukum Banjarbaru Hanyar saat memasukkan permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 di MK beberapa waktu lalu - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Sebanyak empat permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 lalu, yang diajukan oleh berbagai kalangan secara resmi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU akan Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Jambi Terpilih Haris-Sani 9 Januari 2025

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu dari kuasa hukum Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri pada, Senin malam, 6 Januari 2025.

Pazri mengatakan bahwa mendapat informasi tersebut dari surat panggilan yang dikirim oleh MK melalui WhatsApp. "Benar sudah teregistrasi. Kami dikirimi akta registrasi oleh MK,” ujarnya.

KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

Ia juga mengungkapkan berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi di MK.

Prosesi rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Banjarbaru oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalsel

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

“Artinya pemeriksaan pendahuluan paling cepat akan dimulai pekan ini,” sambungnya.

Adapun empat permohonan sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 datang dari pemohon yang bernama Muhamad Arifin dengan nomor registrasi 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kemudian Udiansyah dan Abdul Karim, teregistrasi dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Selanjutnya HE Benyamine dan kawan-kawan, telah teregistrasi dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dan terakhir dari Said Abdullah dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sekedar informasi, gugatan atas Pilkada Banjarbaru sendiri dilayangkan berdasarkan ketidakpuasan beberapa pihak atas dihilangkan opsi kotak kosong menjadi suara sah dan tidak sah melalui Kpt KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Selain itu, banyaknya jumlah suara tidak sah turut menjadi salah satu pemicu adanya gugatan ke MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya