Istri Geram ke Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: 2 Kali ke ATM, Sedih Sekali Saldo Selalu Rp0

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Istri salah seorang hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Martha Panggabean mengaku kesal kepada suaminya yakni Mangapul. Martha geram karena sang suami terjerat kasus penerimaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. 

Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'

Dengan Mangapul yang terseret kasus itu membuat pemasukan keuangan untuk keluarganya terganggu.

Martha menyampaikan demikian saat dihadirkan sebagai salah satu saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Menurut Martha, dirinya sudah tak menerima uang gaji dari suaminya sejak Desember 2024. Padahal, ada tiga anak yang masih yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," kata Martha. 

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

"Padahal, anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih. Dan, satu lagi di swasta juga yang bungsu," ujar Martha.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pun, ia menceritakan saat mendatangi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang. Tapi, ia merasa pilu karena tak ada uang di kartu ATM yang dipegangnya.

"Saya dua kali datang ke ATM selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali itu saya, Pak," kata Martha seraya terisak tangis.

Meski marah, ia merasa kasihan kepada Mangapul. Ia bertanya-tanya mengapa sang suami bisa mengalami nasib seperti ini.

Kini, Marta mengaku dibantu kakak iparnya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia terpaksa harus menjual perhiasan miliknya hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu," ujarnya. 

Dia bilang menjual perhiasan juga untuk membiayai kuliah ketiga anaknya. "Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan. Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim yang berikan vonis bebas kepada Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga oknum hakim itu didakwa  menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.

Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. 
Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.

"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Jaksa menjelaskan penerimaan masing-masing uang sehingga berani memutuskan Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya.

Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai 36 ribu dolar Singapura diberikan untuk Mangapul.

Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang 30 ribu dolar Singapura yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari
Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.

Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Alasannya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya