Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Marta Panggabean mengaku pernah menanyakan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur yang viral kepada suaminya. Menurut Marta, jawaban sang suami tak lugas.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Marta menuturkan dirinya mengetahui informasi soal vonis bebas untuk Ronald Tannur melalui kakak iparnya.

Diketahui, majelis hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

Tiga oknum hakim itu dijerat sebagai tersangka dan didakwa menerima suap terkait pemberian vonis bebas ke Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim.

"Bapak waktu itu mau datang ke Medan, transit di Batam. Dan abang ipar saya memberitakan, itu [kasus Ronald Tannur] sudah putus. Perkaranya viral," kata Marta di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa, 7 Januari 2025.

Mahalini Bagikan Potret Hamil Besar, Rizky Febian: Minta Doa Buat Istri Aku ya

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Marta pun langsung mengkonfirmasi kepada Mangapul usai dapat informasi dari iparnya. Namun, saat itu suaminya masih tidak bisa dihubungi.

"Setelah kami bertemu, saya tanya, Bapak bilang, 'ya itu urusanku lah. Tidak usah lagi tanya'," ujar Marta menirukan percakapannya dengan Mangapul.

"Terus, Bapak dengan anak kami yang paling kecil, ada beli-beli buku. Tidak saya tanya lagi. Sampai di situ saja. Malam itu juga Bapak tidak ada cerita," lanjutnya.

Dia juga mengaku bahwa Mangapul tak pernah menceritakan apapun soal perkara yang tengah ditangani.

Marta menuturkan kadang sang suami minta didoakan dalam menjalankan persidangan terutama agenda putusan.

"Seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan, 'tolong doakan saya, mau putus', begitu saja. Begitu-begitu, Pak," kata dia.

Marta juga cuma mengetahui soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim PN Surabaya dan melakukan rangkaian penggeledahan, melalui kakaknya dan pemberitaan dari media.

Marta baru bisa bertolak ke Surabaya keesokan harinya usai sang suami ditangkap pada 23 Oktober 2024.

"Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya 3 jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci," ujarnya.

Begitu tiba di Surabaya, hasilnya sama saja. Sebab, Marta tak bisa bertemu sang suami yang sudah diamankan Kejagung RI. 
Martha mengaku terkejut dengar kabar suaminya ditangkap dan dijerat dalam kasus tersebut.

"Jadi saya capek sekali saat itu, Pak. Capek sekali saya. Saya tidak makan. Ya, pokoknya saya terkejut lah karena peristiwa ini. Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini," tutur Marta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya