Masa Tunggu Haji Reguler Sampai 49 Tahun, DPR Usul Gunakan Kuota Negara Lain

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (tengah) usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkap masa tunggu haji reguler di tiap provinsi berbeda-beda. Bahkan, masa tunggu haji itu ada yang mencapai 49 tahun di Sulawesi Selatan.

Respons Isu Matahari Kembar, Ganjar: Nanti Anak Buah Bingung

Hal itu disampaikan Marwan usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.

"Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya," kata Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Wakil PM Rusia Denis Manturov Undang Prabowo Hadiri Parade Rusia dan SPIEF

Jemaah Haji Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Meski begitu, dia menekankan mayoritas masa tunggu haji reguler rata-rata antara 25 sampai 30 tahun. Marwan mengakui, sulit untuk mengurai masa tunggu yang terlampau lama itu. 

dr Richard Lee Disindir Doktif Soal Haji dan Sunat, Begini Balasannya

"Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhumnya usianya, tidak sampai di situ lagi," jelas Marwan.

Pun, Marwan mengatakan pihaknya akan mencari formula untuk mengatasi lamanya masa tunggu haji reguler. Kata dia, salah satu caranya, melalui revisi undang-undang haji. 

"Kita mungkin saja akan merevisi Undang-undang Haji yang bisa kita mengirimkan jemaah. Mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya," ujar Marwan.

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Antalya, Turkiye (sumber foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sudah Disahkan DPR, Menkum Ungkap UU TNI Sudah di Meja Prabowo: Belum Ditandatangani

Supratman mengatakan banyak undang-undang yang mengantre untuk diteken Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025