Kasus Polisi Tembak Pelajar, Polda Jateng Tunggu Memori Banding Aipda Robig
- Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah masih menunggu memori banding dari Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, Aipda Robig mengajukan banding atas keputusan pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri. Banding tersebut dapat diajukan hingga 11 Januari 2025.
"Kami menunggu memori banding karena perhitungan waktunya ditentukan oleh Propam, yaitu hingga 11 Januari. Saat ini, kami menunggu hasilnya dan melihat perkembangan ke depan," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (7/1/2025).
Terkait kasus penembakan yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Artanto menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), kasus ini segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkasnya masih di kejaksaan untuk pendalaman dan penelitian. Jaksa juga turut hadir dalam kegiatan rekonstruksi kasus ini. Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, statusnya akan menjadi P21. Jika masih ada kekurangan, jaksa akan memberikan arahan dalam bentuk P18 atau P19," jelas Artanto.
Seperti diketahui peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Aipda Robig menembak seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma (17), yang diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Selain Gamma, dua pelajar lainnya, yaitu AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada, namun keduanya selamat. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)