Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Dua polisi yang menjalani sidang buntut melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), disanksi demosi 5 tahun.

4 Kasus Polisi Tolak Laporan Warga Berujung Viral, Terbaru Penembakan Bos Rental

Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Ardi Chaniago. Keduanya pun dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata dia pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kronologi Kakek Berusia 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Kota Malang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Photo :
  • dok Polri

Baik Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Jasad Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Tambun Disebut Belum Lama Tewas

Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf B dan C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas hal ini, mereka menyatakan banding.

"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.

Sebelumnya diberitakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali digelar hari ini Selasa, 7 Januari 2025.

Ada dua anggota polisi yang kembali menjalani persidangan. Hal itu diungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.

"Ada dua terduga pelanggar (jalani sidang hari ini)," kata dia pada Selasa, 7 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya