Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Brigadir Dwi dan Bripka Ready Didemosi 5 Tahun
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Dua polisi yang menjalani sidang buntut melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), disanksi demosi 5 tahun.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Ardi Chaniago. Keduanya pun dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.
"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata dia pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baik Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf B dan C, Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas hal ini, mereka menyatakan banding.
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.
Sebelumnya diberitakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali digelar hari ini Selasa, 7 Januari 2025.
Ada dua anggota polisi yang kembali menjalani persidangan. Hal itu diungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
"Ada dua terduga pelanggar (jalani sidang hari ini)," kata dia pada Selasa, 7 Januari 2025.