MK Hapus Presidential Threshold, Menkum: Capres dan Cawapres Tetap Harus Dapat Dukungan Parlemen

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa capres dan cawapres yang ingin mencalonkan nanti tetap harus mendapatkan dukungan penuh dari parlemen. Meskipun kini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan untuk menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan.

Narapidana yang Dapat Amnesti Segera Diumumkan, Siapa Saja Mereka?

Diketahui, dengan adanya putusan MK itu lantas seluruh kandidat capres dan cawapres pada pemilu selanjutnya terbuka lebar untuk semua pihak, terutama partai politik.

Supratman menjelaskan bahwa pasangan capres dan cawapres nantinya tetap membutuhkan dukungan secara penuh dari Parlemen.

Putusan MK soal "Parliamentary Treshold" Juga Jadi Bahan Revisi UU, Kata Wakil Ketua DPR

"Kalau itu sudah pasti (harus dapat dukungan kuat dari Parlemen). Pasti semua calon presiden ataupun presiden menginginkan dukungan yang kuat kepada parlemen," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Selasa, 7 Januari 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • Antara
Dipimpin Kamala Harris, Kongres AS Sahkan Kemenangan Donald Trump dalam Pilpres 2024

Politikus Gerindra itu, mengatakan bahwa dukungan kuat dari parlemen itu tetap dibutuhkan pasangan capres dan cawapres karena menyusul program, regulasi, dan pembiayaan akan disetujui bersama DPR.

"Karena kalau tidak, maka tentu program-programnya baik itu menyangkut soal pembiayaan, karena kan APBN kita disetujui bersama-sama dengan DPR, termasuk regulasi dalam bentuk undang-undang. Karena itu, dukungan politik di parlemen pasti sangat dibutuhkan," kata dia.

Selanjutnya, Supratman mengatakan bahwa revisi undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan tetap berpedoman pada lima poin rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, Kementerian Hukum RI sudah memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) untuk mengkaji putusan MK tersebut untuk segera dibahas bersama DPR RI.

"Yang satu, tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi," sebutnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • BPMI Setpres

Diketahui, MK menyatakan ada lima pedoman menghapus presidential threshold, di antaranya:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Pengusulan pasangan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon serta terbatasnya pilihan pemilih.

4. Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya