Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk turut menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan suap usai memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dia mengaku tidak bisa tidur usai apartemennya digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rita dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi salah satu saksi dalam persidangan hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Sidang agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Januari 2025.
Mulanya, jaksa menanyakan terkait apa yang terjadi di apartemen milik Erintuah Damanik sebelum menjadi tersangka kasus penerimaan suap.
"Waktu itu saya seperti biasa, Subuh sekali sudah bangun. lanjut saya kegiatan sebagai IRT. Saya siap-siap untuk memasak, belum saya mulai memasak pintu diketuk," ujar Rita di ruang sidang.
Rita menjelaskan, apartemen Erintuah Damanik digeledah saat pagi hari. Kata dia, Penyidik Kejaksaan Agung masuk rumah saat Erintuah sudah bangun.
"Iya sudah bangun tidur, sudah lagi duduk, bapak pagi dengar berita begitu saya masak. Kan kelihatan, karena apartemen itu kecil, saya masak di sini, bapak di situ, gitu loh. Jadi saya bilang, 'ada apa yang ketuk? Terus ya enggak apa-apa buka aja'. Saya buka," kata Rita.
Setelah mendengar ada seseorang yang mengetuk, lantas Rita langsung syok. Dia tak bisa berkata apa-apa ketika mengetahui orang yang mengetuk adalah Penyidik Kejaksaan Agung.
"Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," ucap Rita.
Lebih jauh, kata Rita, penggeledahan berlangsung kurang lebih selama 6 jam. Semua ruangan di apartemen diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
"Sampai akhirnya sore itu kita dibawa bersama-sama, waktu itu memang saya tidak ikut dibawa. Cuma saya bilang, saya mohon sama jaksa waktu itu, ‘Pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa ke mana'. Jadi saya minta ikut waktu itu," kata dia.
Selanjutnya, Rita bersama Erintuah dibawa ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan pun mulai berlangsung, Rita dan Erintuah diperiksa secara terpisah.
"Sampai jam sekitar 10 atau lebih lah malam, kemudian bapak tidak diizinkan lagi pulang. Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," kata dia.
Setelah itu, Rita mengaku syok. Terlebih mengingat peristiwa penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan.
"Saya syok, karena waktu penggeledahan itu ternyata mereka saya kasih juga, karena ada beberapa itu yang duduk, saya bilang, 'Pak berbaring aja di sini, saya kasih alas tidur’. Saya  lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya enggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu. Terus kadang abis itu juga ada ketuk-terus, saya enggak bisa tidur berhari-hari pak," lanjut Rita.
Sebelumnya, Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.
"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Selasa, 24 Desember 2024.
Adapun, tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Jaksa menjelaskan penerimaan masing-masing uang, sehingga berani memutuskan bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya.
Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD48.000 dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar SGD36.000 diberikan untuk hakim Mangapul.
Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang sebesar SGD30.000, yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.
"Uang tunai sebesar SGD140.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.
Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1.000.000.000, dan SGD120.000.
Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.
Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.