Polisi: Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli 7 Anak Laki-laki di Kota Malang
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang, VIVA -Â Penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial PBS (63 tahun) berkembang. Kini, diduga korban lansia cabul sebanyak 7 orang laki-laki berusia di bawah umur.Â
Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Nanang Haryono mengatakan polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Diketahui, pencabulan ini berlangsung cukup lama. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui seberapa lama pelaku melakukan pencabulan.
"Ada 7 korban yang lapor dan ini sedang kami kembangkan. Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," kata Nanang.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa 4 dari 7 korban merupakan tetangga sekitar pelaku. Sementara, sisanya berasal dari luar wilayah tempat tinggal pelaku. Untuk modus yang dilakukan dengan iming-iming membelikan pakaian dan memberikan uang.
"Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan. Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," ujar Nanang.
Sementara, untuk 7 korban rata-rata adalah pelajar mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk penanganan korban langsung didampingi oleh para psikolog.Â
"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan, di mana korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," tutur Nanang.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lansia berinisial PBS (63 tahun). Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah bocah di Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan PBS bermula dari laporan kedua orang tua korban ke Polresta Malang Kota. Kedua korban pencabulan adalah A (11 tahun), dan AA (17 tahun). Usai menerima laporan polisi bergerak menangkap tersangka.
Untuk kronologisnya, tersangka melakukan pencabulan pada A saat diajak ke sebuah pusat perbelanjaan. A dicabuli saat ganti baju dan ganti celana. Kedua, A dicabuli saat di gedung olahraga badminton. Saat melancarkan aksinya, teman-teman korban diminta untuk keluar gedung.
Lalu, korban berinisial AA dicabuli saat melintas di depan rumah tersangka. Saat itu, kunci kendaraan korban diambil sehingga mengikuti tersangka ke rumahnya. Di situlah tersangka melancarkan aksinya.Â
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.Â
"Pelaku inisial PBS sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Soleh pada Selasa, 7 Januari 2025.Â
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Adapun, ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.Â