Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol
- Teguh Joko Sutrisno
Semarang, VIVA – Seorang anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, Brigadir Polisi Satu (Briptu), WR diduga menipu seorang warga berinisial S (54). Dia minta bayaran sebesar Rp900 juta dan berjanji membantu dua anak korban untuk jadi anggota Polri.
“Penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan janjikan masukan polisi dengan biaya tetapi yang dijanjikan tidak tercapai,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, Selasa, 7 Januari 2025.
Korban akhirnya memilih melaporkan hal ini. Alhasil, Briptu WR langsung ditindak. Bukan cuma kena sanksi etik, Briptu WR juga bakal dipidana. Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp900 juta yang diterima Briptu WR dari korban dipakai untuk bermain judi online (judol).
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses hukum pidana dan akan dilakukan sidang kode etiknya dalam waktu dekat. Uang tersebut oleh pelaku untuk Judol,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pemalang, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sunaryo menambahkan, pihaknya sudah memproses hukum Briptu WR dengan menetapkannya jadi tersangka.
“Sudah dilakukan penahanan dan proses etiknya,” kata Eko.