KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hasto PDIP jika Kembali Mangkir Diperiksa

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) membuka peluang bakal menjemput paksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika kembali tak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024

Sosok Djan Faridz, Eks Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

"Ya secara umum, bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar, maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa, itu untuk saksi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Momen Ultah ke-78 Megawati, Kasih Tumpeng ke Guntur hingga Ganjar

Tessa menjelaskan bahwa jika seorang tersangka tak hadir dua kali panggilan, maka penyidik akan menjemput paksa dengan membawa surat penangkapan.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka," ucap dia.

Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

Namun, Tessa meyakini bahwa Sekjen PDIP bakal taat dalam panggilan KPK. Sebab, hal itu dilatari pernyataan Hasto sendiri.

"Saya pikir saudara HK dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya. Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti," ungkapnya.

"Semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Tessa.

KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Boyamin MAKI di KPK

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di KPK tak kunjung berproses.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025