Kasus DWP, 2 Polisi Disidang Propam Lagi Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat menonton Konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali digelar, hari ini.
Ada dua anggota polisi yang kembali menjalani persidangan. Hal itu diungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. Mereka adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
"Ada dua terduga pelanggar (jalani sidang hari ini)," kata dia, Selasa, 7 Januari 2025.
Brigadir Dwi Wicaksono sebelumnya menjabat sebagai Bintara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Bripka Ready Pratama, pun menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka kini telah dimutasi jadi Bintara Yanma (pelayanan markas) Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan telah diamankan.
“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut dia, para personel tersebut sudah diperiksa Propam Polri untuk memastikan adanya pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Trunoyudo menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.