Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali melanjutkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk dua oknum polisi dalam kasus pemerasan kepada warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua oknum itu dijatuhi sanksi demosi lima tahun.

IPW: Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi Masuk Kategori Korupsi

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

Adapun dua oknum polisi yang diduga melanggar kode etik polri yakni Aiptu AJMG dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya. Lalu, Bripka WTH dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dimutasi jadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Imbas Kasus Bos Rental Mobil

Lebih jauh, Erdi menjelaskan Polri juga menjatuhkan sanksi etika kepada dua oknum polisi itu. Erdi bilang sanksi dua oknum agar meminta maaf secara lisan di sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," sebut dia.

Penasihat Kapolri Tertawa Bos Rental Mobil Terlalu Nekat Saat Hadapi Komplotan Pencurian dengan Tangan Kosong

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Propam polri turut menjatuhi sanksi berupa administrasi. Sanksi administrasi itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selanjutnya, dua oknum polisi langsung menyatakan bakal banding atas sanksi etik yang diterimanya. Erdi menuturkan dalam sidang itu, untuk terduga pelanggar Aiptu AJMG dihadirkan enam orang saksi. Sementara, untuk Bripka WTH dihadirkan tujuh orang saksi.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.

Diketahui, kasus pemerasan terhadap warga Malaysia terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan ada 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan telah diamankan.

“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut dia, para personel tersebut sudah diperiksa Propam Polri untuk memastikan adanya pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas.

Trunoyudo menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang mencoreng nama baik institusi.

“Kami memastikan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran apapun yang dilakukan oleh personel kami. Investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya