Dicecar KPK Hampir 6 Jam, Eks Komisioner KPU Klaim Tak Ada Informasi Baru soal Kasus Hasto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tak ada informasi baru terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. Wahyu mengaku diperiksa soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang lama.

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Harun Masiku-Hasto, Jangan Takut Hadapi Intervensi Politik

"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang-ngulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan," kata Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 6 Januari 2025.

"Tetapi, saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung. Dan, tidak ada hal baru yang saya sampaikan," jelas Wahyu.

Ngaku Sakit, Eks Anggota Bawaslu Klaim Minta KPK Lanjutkan Pemeriksaan Rabu

Pun, Wahyu menuturkan, dirinya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengaku sudah menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

"Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka Pak Hasto  Kristiyanto," jelas Harun.

Diperiksa terkait Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu: Saya Udah Pusing, Nanti Pingsan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Lebih lanjut, dia juga menuturkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK tidak dibarengi oleh eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. "Tidak, saya sendiri," ujarnya.

Wahyu diperiksa KPK kurang lebih selama enam jam lamanya. Dia datang ke KPK sekitar pukul 12.34 WIB dan rampung pada pukul 18.38 WIB.

Status Hasto sudah Tersangka

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus itu juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun buron, Harun Masiku masih belum ditangkap KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya