Panja DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Ini Obsesi Presiden Prabowo
- Kemenag
Jakarta, VIVA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa upaya penurunan biaya Haji 2025 bakal diikuti dengan upaya pemberian kualitas pelayanan kepada jemaah. Hal tersebut merupakan harapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Nasaruddin saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Panja Biaya Haji dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
"Ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami, Kemenag dan BPH -Badan Penyelenggara Haji- bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jamaah haji akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji," kata Nasaruddin
Dia mengatakan, penurunan biaya haji itu dapat dicapai berkat kerja sama Kemenag, BPH, dan DPR dalam menyisir anggaran yang tidak diperlukan.
Seperti diketahui, Pemerintah dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, dan jamaah calon haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp614.420,82 dari Bipih 2024 yang bernilai sebesar Rp56.046.171,60.
"BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," kata dia.
Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri pula oleh Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.