IPW: Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi Masuk Kategori Korupsi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Doc: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Resmi Ditahan Kejati Buntut Kasus Korupsi

Sugeng menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran etik, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia menilai penyelesaiannya tidak dapat menggunakan pendekatan restorative justice.

“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan kasus DWP ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” ujar Sugeng dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025.

IPW Nilai Polri Tak Serius Usut Kasus Pemerasan Penonton DWP jika Hal Ini Dilakukan

Sugeng juga mengkritisi wacana Polri untuk mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar yang disita dari hasil pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menjadi upaya menghilangkan barang bukti, sehingga memperlemah penegakan hukum pidana terhadap pelaku.

“Jika uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia dikembalikan, maka itu sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum,” tegas Sugeng.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini

Ia menambahkan, pengembalian uang tersebut berisiko membatasi proses penyelidikan hanya pada aspek etik melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini, menurut Sugeng, menunjukkan ketidakseriusan Polri dalam membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

“Wacana tersebut membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa uang senilai Rp 2,5 miliar itu telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, Polri berencana mengembalikan uang tersebut kepada para korban setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan,” ujar Agus di TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah 18 anggota polisi dari berbagai pangkat diperiksa Divisi Propam Polri. Mereka dituduh memeras 45 warga negara Malaysia yang tengah menyaksikan DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi tersebut berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, total uang hasil pemerasan yang disita mencapai Rp 2,5 miliar.

Saat ini, seluruh anggota yang terlibat telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan menghadapi sidang kode etik. Beberapa dari mereka telah menerima sanksi berupa pemecatan dan demosi.

Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan besar tentang komitmen Polri dalam menangani pelanggaran oleh anggotanya, khususnya yang terkait tindak pidana korupsi. Langkah penyelesaian secara etik tanpa memperkuat proses hukum pidana dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi institusi kepolisian di masa depan.

“Korupsi dalam bentuk pemerasan jabatan harus diproses secara tegas melalui jalur hukum pidana, bukan sekadar diselesaikan di meja etik,” tegas Sugeng.

Indonesia Police Watch meminta Polri untuk transparan dan akuntabel dalam menuntaskan kasus ini hingga ke ranah pidana. Sugeng berharap, institusi kepolisian tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi etik, tetapi juga membawa para pelaku ke pengadilan.

Publik pun menantikan langkah konkret Polri dalam memastikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi. “Penanganan yang setengah hati hanya akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat,” pungkas Sugeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya