Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Balita Korban Penganiayaan di Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua, VIVA - Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Istri Kadishub Kota Jayapura Ungkap Kronologis Suaminya Tertembak di Malam Tahun Baru

Diketahui, korban anak AL sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos. Dikatakannya, bahwa akibat perlakuan yang diterima korban AL (5) mengalami luka pada kepala, bibir robek, tangan bengkak, dan badan luka-luka. 

"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam, untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat ditemui di Mapolresta pada Senin, 6 Januari 2025.

Pilu Balita di Gresik, Tewas Tertimpa Alat Olahraga Fasum Perumahan

Balita Korban Penganiayaan di Papua

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Kata Dewa, saat ini kedua pasangan suami istri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Adapun, pelaku inisial JY (36) dan NS (36). Kini, Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota tengah memproses hukum dengan baik, prosedural dan profesional.

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Menurut Dewa, penyidik sedang mempersiapkan untuk proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Pemantauan kondisi korban AL juga sudah dilakukan, korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktivitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ungkap AKP Dewa Ditya.

Lebih lanjut, jelas Dewa, informasi atau penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi sehingga interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak, agar kesehatan fisik/psikis korban dapat segera pulih kembali," jelas dia.

Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap saksi dan pelapor dipastikan mendapat perlindungan hukum dari pihak Kepolisian.

"Untuk saksi maupun pelapor yang diinformasikan mendapat ancaman atau di bawah tekanan, pihak Kepolisian memastikan tidak boleh terjadi, karena mereka kami jamin perlindungan keamanannya. Jika ada yang melakukan pengancaman, silakan langsung melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat," tegas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya.

Lebih lanjut kata Dewa Ditya, kedua pelaku JY (36) dan NS (36) diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 3 Januari 2025 tentang tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. 

"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya