Pangkoarmada Ungkap Alasan Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Bawa Senpi
- ANTARA/Irfansyah Nasution
Jakarta, VIVA – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak, Sertu AA, membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.
Menurut dia, seorang ajudan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang melekat untuk penggunaan senjata api. Senjata yang digunakannya pun merupakan inventaris milik TNI AL.
"Bahwa ini sudah ada SOP, ada surat perintah segala macam, tentu bukan senjata rakitan," kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penggunaan senjata itu melekat pada anggota TNI yang bertugas sebagai ajudan untuk mengamankan dirinya beserta pejabat yang dikawalnya. Karena jika sesuatu terjadi, maka orang pertama yang mengamankan pejabat tersebut adalah ajudan.
Namun, dia belum menjelaskan identitas pejabat militer yang dikawal oleh oknum TNI AL yang bertugas sebagai ajudan tersebut. Dia pun bakal mengevaluasi terkait penggunaan senjata api.
Di sisi lain, menurut dia, penembakan di Tol Tangerang-Merak tersebut terjadi karena sebelumnya ada pengeroyokan kepada oknum TNI tersebut oleh sekitar 15 orang.
Siapapun yang terdesak hingga dikeroyok, menurut dia, akan membela diri dan menggunakan sesuatu untuk menyelamatkan dirinya. Terlebih lagi, seorang tentara sudah terlatih ketika menghadapi situasi tersebut.
"Bagaimana faktor kecepatan, insting, segala macam. Kita sering mendengar istilah kill or be killed," kata dia.
Atas kejadian itu yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, dia mengatakan TNI AL pun turut berbelasungkawa. Pihak TNI AL pun bakal segera mendatangi rumah duka korban.
"Tentu saja belasungkawa dan ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan penembakan di Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL hingga menyebabkan seseorang korban meninggal dunia itu terkait mobil sewaan yang bermasalah. Ada tiga anggota yang terlibat yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Kasus itu merupakan kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, terhadap sebuah mobil yang disewa. Dari serangkaian pemindahtanganan mobil yang disewa itu, kemudian berakhir pada kasus penembakan oleh anggota TNI setelah ada upaya pencarian mobil tersebut oleh penyedia sewa mobil. (Ant)