Terlilit Utang, Pedagang Nasi Padang di Brebes Jual Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi

Pedagang Nasi Padang ditangkap Polisi di Brebes, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tri Handoko/Brebes

Brebes, VIVA – Seorang pedagang nasi Padang, Ade Irvana (38), warga Desa Lemahabang, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual narkoba jenis tembakau sintetis. Ia nekat menjalani bisnis ilegal ini akibat terlilit utang yang semakin menumpuk.  

Tragis! Pasangan Suami Istri di Brebes Bulan Madu di Penjara

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Ade Irvana dan berhasil mengamankan barang bukti berupa: 80 gram tembakau sintetis siap edar, dan 6 ml cairan bibit sintetis dalam botol kecil.  

Pedagang Nasi Padang ditangkap Polisi di Brebes, Jawa Tengah

Photo :
  • Tri Handoko/Brebes
Rumah Mewah di Bekasi Disulap jadi Pabrik Tembakau Sintetis, 1 Pelaku Diciduk dan 2 Buron

Menurut keterangan Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Brebes, Iptu Yuswi Chandra, penggerebekan dilakukan saat pelaku tengah meracik tembakau sintetis di rumahnya.  

Saat diinterogasi, Ade Irvana mengaku terpaksa mengedarkan tembakau sintetis karena terlilit utang dari bank dan pinjaman pribadi. Sebagai pedagang nasi Padang, usahanya mengalami penurunan omzet, sehingga tidak cukup untuk menutup kewajibannya.  

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia yang Nyamar Jadi Kantor EO Dikendalikan WN Malaysia

"Saya terlilit banyak utang dan jualan sedang sepi. Akhirnya saya putuskan jual tembakau sintetis untuk menutup utang," ungkap Ade Irvana kepada media, Senin (6/1/2025).  

Pelaku mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui video tutorial di YouTube. Bahan-bahan seperti tembakau dan cairan sintetis ia beli secara daring.  

Produk ilegal tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 per paket. Menurut pengakuannya, modal awal sebesar Rp 6 juta bisa menghasilkan hingga Rp 7,2 juta jika seluruh produk terjual.  

Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," jelas AKP Heru Irawan melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Yuswi Chandra.  (Tri Handoko/tvOne/Brebes)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya