KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Kasus Korupsi Hasto PDIP

Wahyu Setiawan Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025.

Koleksi Mobil Anggota DPR yang Namanya Disebut KPK di Kasus Hasto Kristiyanto

Pemanggilan ulang itu dilakukan KPK atas permintaan dari Wahyu Setiawan. Wahyu sejatinya dijadwalkan pemanggilan oleh KPK menjadi saksi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Wahyu nantinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

KPK Panggil Kader PDIP Maria Lestari dan Ketua KPU Banyuasin Soal Korupsi Hasto Kristiyanto

“Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan (Wahyu Setiawan) meminta untuk reshcedule di hari Senin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Senin, 6 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jadi Saksi, Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggotta DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Namun begitu, Wahyu mengkonfirmasi kalau tidak bisa hadir dalam jadwal yang telah disiapkan KPK. Dia meminta untuk menjadwalkan ulang.

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Kendati, Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK alias buronan.

"Ya betul bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kepada saudara WS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, eks Komisioner KPU ini meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 6 Januari 2025 pekan depan.

Wahyu tak bisa menghadiri panggilan KPK menjadi saksi hari ini, lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan olehnya.

"Untuk 4 hari ke depan yang bersangkutan bersedia untuk hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," jelas dia

Tessa berharap, setelah ada permintaan penundaan ini saksi bisa bersikap kooperatif. Terlebih, Wahyu juga sudah pernah menjalani proses hukum pada kasus yang sama.

"Kita menunggu saja hari Senin, karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya. Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," tukasnya.

Jubir PDIP Guntur Romli

PDIP: Ucapan Effendi Simbolon Benarkan Asumsi Publik Jokowi Bisa Intervensi KPK

Effendi Simbolon menyebut selama ini Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah membantu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025