KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal Kasus Korupsi Hasto PDIP
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025.
Pemanggilan ulang itu dilakukan KPK atas permintaan dari Wahyu Setiawan. Wahyu sejatinya dijadwalkan pemanggilan oleh KPK menjadi saksi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Wahyu nantinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan (Wahyu Setiawan) meminta untuk reshcedule di hari Senin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Senin, 6 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggotta DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Namun begitu, Wahyu mengkonfirmasi kalau tidak bisa hadir dalam jadwal yang telah disiapkan KPK. Dia meminta untuk menjadwalkan ulang.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Kendati, Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK alias buronan.
"Ya betul bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kepada saudara WS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, eks Komisioner KPU ini meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 6 Januari 2025 pekan depan.
Wahyu tak bisa menghadiri panggilan KPK menjadi saksi hari ini, lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan olehnya.
"Untuk 4 hari ke depan yang bersangkutan bersedia untuk hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," jelas dia
Tessa berharap, setelah ada permintaan penundaan ini saksi bisa bersikap kooperatif. Terlebih, Wahyu juga sudah pernah menjalani proses hukum pada kasus yang sama.
"Kita menunggu saja hari Senin, karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya. Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," tukasnya.