Deretan Fakta Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ada Perbedaan Keterangan Anak dan Kapolsek Cinangka
- tvOne
Tangerang, VIVA – Saat ini kasus penembakan bos rental mobil masih menjadi perbincangan hangat oleh publik Tanah Air. Hal itu dikarenakan adanya fakta-fakta terbaru dari insiden penembakan yang menewaskan bos rental mobil akibat ditembak oleh komplotan penggelapan mobil.
Lantas, fakta baru apa saja dari kasus penembakan bos rental mobil? Dirangkum VIVA Senin, 6 Januari 2025, ada beberapa deretan fakta terbaru, salah satunya perbedaaan keterangan dari pihak anak bos rental mobil hingga kapolsek cinangka.
1. Kronologi Kejadian
Dalam keterangan anak pemilik rental bernama Rizky Agam menjelaskan apa yang terjadi saat kejadian. Diketahui pelaku menyewa mobil Honda Brio dengan estimasi sewa tiga hari.
Namun, GPS yang terpasang di mobil milik korban terdeteksi dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rental mobil. Akhirnya, korban bersama rekannya berinisiatif mengamankan mobil mereka dengan menjemput unitnya ke Pandeglang.
"Setelah sampai di sana, kita bertemu di Jalan Saketi, lalu pas berpapasan langsung saya meng-gap mobil saya, ternyata mobil tersebut sudah pindah tangan," ungkap Agam.
Dalam aksi tersebut, Rizky, ayahnya, dan sang kakak sempat dihadapkan pada situasi mencekam saat pelaku menodongkan pistol ke arah mereka. Ditengah ketegangan situasi tersebut, ia sejatinya sudah mencoba mencari bantuan dengan mendatangi Polsek Cinangka yang hanya berjarak 200 meter dari posisi pelaku namun tidak ada tanggapan.
2. Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah kasus tersebut menghebohkan media sosial, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Rest Area Kilometer (Km) 45 Tol Tangerang-Merak, Salah satu pelaku diduga adalah oknum TNI Angkatan Laut (AL).
Salah satu pelaku yang ditangkap yakni Ajat Supriatna merupakan penyewa pertama mobil milik bos rental. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di daerah Picung, Pandeglang, Banten.
Akhirnya, Polresta Tangerang menerapkan sangkaan pasal penggelapan terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku nantinya dikenakan pada pasal penggelapan atau 372 KUHPidana.
Pasal 372 KUHP mengatur bahwa pelaku terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan adalah pidana penjara. Lamanya hukuman penjara paling lama empat tahun. Hukuman lainnya dapat dikenakan denda dengan jumlah maksimal Rp900 ribu.
3. Perbedaan Keterangan Anak Bos Rental dan Kapolsek Cinangka
Dalam kasus ini ada perbedaan keterangan dari anak bos rental mobil yakni Rizky Agam dan Kapolsek Cinangka. Misalnya saja, Rizky menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba mencari bantuan dengan mendatangi Polsek Cinangka yang hanya berjarak 200 meter dari posisi pelaku.
Namun, harapan mereka pupus setelah permintaan tersebut ditolak. Diketahui alasan ditolak oleh pihak Kapolsek cinangka dikarenakan dokumen dari mobil tersebut kurang.
"Alasan ditolak ya karena dari mereka kita ini leasing dan padahal kita sudah infokan kita mobil rental dan mobil pribadi, kita juga sudah membawa bukti mobil kepemilikan lengkap," ungkap Rizky.
Dari keterangan tersebut berbeda dengan pihak Kapolsek Cinangka. Melalui Pihak Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan membantah menolak bantuan korban penembakan di Tol Jakarta-Merak. Menurutnya, pihaknya meminta dokumen kepemilikan mobil karena korban mengaku mobil tersebut dari leasing.
"Tidak pernah ada penolakan, yang ada itu menanyakan dokumen kepemilikan mobil. Karena mereka bilang itu dari leasing. Kita tidak mau gegabah dong. Kalau leasing itu harus ada putusan pengadilan, kemudian ada surat kepolisian dan sebagainya," ungkap Asep Iwan.
4. Warganet Heboh
Dari kasus ini, banyak warganet heboh di media sosial. Beberapa dari mereka sangat menyayangkan adanya keterlambatan dari pihak polisi dalam menangani kasus di Tanah Air.
"Sudah tau urgent pelaku mau kabur, bisa-bisanya menolak. Sudah jelas sudah di kasih ktp pemilik rentalnya. Sekarang jadi almarhum, tolong pihak kepolisian jika ada kasus langsung ditindak dengan cepat biar nggak ada korban," tulis warganet dalam komentar yang mengunggah kasus tersebut.
"Tergesa gesa ya jelas lah karena mobilnya dia di bawa lari pak, dan sudah melihat mobilnya. Kalau kebanyakan introgasi ya keburu ilang mobilnya, seharusnya dibantu dulu sampai tuntas baru diproses dan di introgasi," timpal warganet lainnya.