Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Disidang Etik Hari Ini
- Dokumentasi Polda Jateng
Jakarta, VIVA – Sebanyak dua polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin, 6 Januari 2025.
Hal tersebut diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam. Kompolnas diketahui ikut memantau jalannya sidang etik tersebut.
“Dua orang pelaksana (diduga pemerasan penonton DWP),” kata Anam saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, ada 18 polisi yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 WNA Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dari 18 polisi tersebut, tujuh di antaranya telah menjalani sidang KKEP. Hasilnya, tiga polisi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun tiga polisi yang dimaksud antara lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Mereka antara lain, Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Lalu, ada Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang dijatuhkan sanksi demosi lima tahun atas kasus pemerasan penonton DWP ini.