Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku. Hal tersebut berkaca dari jeda waktu pencekalan selama 4 hari usai Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

Adapun suatu fakta diungkap oleh Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK atas kasus Harun Masiku. 

Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Ronny menyebut KPK baru mengajukan pencekalan kepada pihak Imigrasi pada 13 Januari 2020.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Yudi menegaskan ruang kosong selama 4 hari jeda tersebut menjadi krusial dan harus ditelusuri oleh tim penyidik dan pimpinan KPK yang baru.

"Jadi ini saat menarik, jeda beberapa hari ini tentu menjadi ruang kosong yang harus ditelusuri penyidik saat ini ya dibawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana kaburnya Harun Masiku,  keterlibatan orang-orang yang mempunyai kewenangan di sana," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2025.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Yudi Purnomo

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Yudi menegaskan bahwa para mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 bisa diperiksa terkait jeda waktu permintaan pencegahan Harun Masiku tersebut. Ia menyebut permintaan pencegahan dari KPK harus selalu melalui persetujuan dari pimpinan.

"Sehingga tentu pimpinan KPK saat itu dan penyidik nya saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik," sambungnya. 

Yudi menilai tim penyidik KPK bekerja dengan sangat baik karena menarik kasus Harun Masiku ke titik nol pada saat perlintasan ke luar negeri usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Saya melihat, penyidik secara cerdas mampu untuk kembali ke titik nol, titik dimana Harun Masiku menghilang. Yaitu, dari data lintasan imigrasi. Dan bagi saya ini adalah krusial mengapa harun masiku tidak ketangkap? Kita kembali ke titik di mana saat itu trakhir kali terlihat oleh publik di sekitar Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Yudi mengaku pemeriksaan Ronny dapat dikembangkan lebih jauh oleh tim penyidik KPK untuk mendapatkan alat bukti yang cukup kuat. Khususnya, kata dia, penetapan tersangka baru di kasus Harun Masiku.

"Sehingga tentu pemeriksaan Ronny Sompie ini bisa jadi akan berkembang, entah ke siapa tergantung alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, kepada tersangka - tersangka baru, terutama tentang kasus merintangi penyidikan," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan intervensi dari pihak manapun terkait dengan perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku. Terlebih, intervensi dari Yasonna Hamonangan Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci," ujar Ronny Sompie, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 3 Januari 2025.

Ronny menjelaskan, bahwa perlintasan Harun Masiku juga sudah disampaikan dengan jelas saat itu. Harun keluar negeri pada 6 Januari dan kembali lagi pada 7 Januari 2020.

"Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020," kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa ketika Harun Masiku melakukan perlintasan ke Luar Negeri, saat itu KPK belum mengajukan pencegahan untuk Harun Masiku.

"Pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM, seperti itu kawan-kawan," sebut dia.

Pada 13 Januari 2020, KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku. Pencegahan itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya