Marak Penembakan, Menteri HAM Pigai Minta Penggunaan Senjata Dievaluasi Total

Menteri HAM Natalius Pigai
Sumber :
  • YouTube DPR RI.

Jakarta, VIVA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyoroti maraknya penembakan senjata beberapa waktu belakangan ini. Teranyar, dia menukil, peristiwa penembakan di Rest area tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI. Sebelumnya penembakan juga terjadi di Bone Sulawesi Selatan terhadap seorang pengacara. 

Empat Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditangkap

Menteri Pigai mengingatkan penggunaan senjata baik oleh masyarakat sipil maupun aparat harus dievaluasi total.

"Artinya terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius dalam keterangannya diterima media, Sabtu, 4 Januari 2025.

TNI AU Tegaskan Anggotanya Tidak Terlibat Dalam Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Menteri HAM, Natalius Pigai dalam RDP bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024 (sumber: tangkapan layar YouTube DPR RI)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dia menjelaskan penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat termasuk prosedur penggunaannya.

Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Diduga Oknum TNI AL, Anak Korban: Semoga Dihukum Seberat-beratnya

“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tegas Pigai.

Munculnya kasus-kasus penembakan ini, lanjut Pigai, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi ancaman bagi hak hidup. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” lanjut Natalius.

Bertalian dengan kasus penembakan oleh aparat TNI, kata Pigai, dia berharap agar diusut tuntas untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. 

“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya