Ketua KPK Imbau Menteri yang Belum Setor LHKPN: Saya Yakin Beliau-beliau Patuh
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau jajaran menteri Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain menteri, imbauan itu juga ditujukan bagi pejabat  lainnya yang sudah menjadi penyelenggara negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto yakin mereka semua akan patuh dalam menyetorkan LHKPN.
"Nanti kita imbau, iya. Nanti kita imbau yang belum dari direktorat LHKPN akan menyampaikan secara detail. Kan akan dievaluasi kembali," kata Setyo, Sabtu 4 Januari 2025.
Setyo meyakini mereka bakal segera melaporkan. Namun, hanya tinggal menunggu waktu. Dia menilai para penyelenggara negara terutama menteri merupakan seseorang yang patuh dan disiplin.
"Mungkin dari 52 kan sudah ada yang melaporkan, pasti saya yakin akan berkurang lah angka tersebut," lanjut Setyo.
"Saya yakin beliau-beliau adalah seorang patuh disiplin tertib. Tinggal masalah waktu saja," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 52 dari 124 menteri dan kepala lembaga di kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.Â
"Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 52 belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Desember 2024.Â
Budi mengatakan data itu mencakup wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN secara periodik untuk 2024.
Dirincikannya lagi, dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.
Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum.
Selain itu, dari 15 Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat baru 6 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Sementara, 9 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
KPK mengapresiasi para wajib lapor yang patuh menyampaikan LHKPN. KPK juga bersedia membantu pejabat dalam menyetor LHKPN jika ada kendala kesulitan.
Â