DPRD Sumbar Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT:  Langkah Ini Diharapkan Bisa jadi Solusi

Aksi penolakan LGBT (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

Padang, VIVA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kembali melempar wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pemprov Sumbar: PLTS Terapung Bakal Dibangun di Danau Singkarak

"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu 4 Januari 2024.

Nanda bilang, saat ini sudah ada daerah di Sumbar yang lebih dulu membuat Perda pemberantasan LGBT. Maka itu, DPRD Sumbar juga menilai Pemerintah Provinsi Sumbar juga mesti melakukan hal serupa. 

31 Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat Gegara Narkoba, Selingkuh, hingga LGBT

"Langkah ini diharapkan bisa jadi solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," tuturnya. 

PENOLAKAN ACEH TERHADAP LGBT

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Kapolda Sumbar Akui Anggotanya Diduga Terlibat LGBT Sudah Dipecat, Jumlahnya Tidak Banyak

Dia menekankan Pemprov mesti punya solusi dari masalah LGBT. "Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif," jelas Nanda.

Nanda menambahkan, perilaku menyimpang LGBT juga berkaitan erat dengan HIV/AIDS.

Lebih lanjut, dia menuturkan dari pembentukan peraturan, DPRD juga mendorong Pemprov bisa lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular. Upaya itu bisa melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.

"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," tutupnya.

Adapun menilik rekam jejaknya, Perda LGBT pada 2020 juga mencuat ke publik yang diwacanakan DPRD Sumbar. Saat itu, DPRD Sumbar mengklaim berusaha merampungkan Rancangan Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Rancangan Perda itu ditargetkan bisa disahkan pada awal Februari 2020.

Rancangan Perda itu awalnya berisi 61 pasal. Namun, akan ditambah menjadi 69 pasal. 

Dua pasal di antaranya yakni pasal 26 dan pasal 27 mengatur tentang perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan perzinaan.

DPRD Sumbar waktu itu mengklaim, dua pasal khusus dalam rancangan Perda untuk menjawab kegelisahan masyarakat tentang persoalan LGBT dan perzinaan di Sumbar. Dua masalah itu dinilai pelik dan jadi perhatian publik.

Ketua Pembahas Rancangan Perda saat itu, M Nurnas menuturkan pembahasan LGBT merujuk pada peraturan perundang-undangan yang disebut kelompok minoritas. DPRD Sumatera Barat menyelaraskan frasa itu ke dalam permasalahan LGBT yang juga dianggap kelompok minoritas.

"Dan ini harus menjadi perhatian bagi kita di provinsi Sumbar, yang konon kabarnya cukup tinggi angka estimasi sebarannya (LGBT)," kata Nurnas kepada VIVA, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam rancangan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi kewenangan tidak hanya menangkap atau menindak. Namun, Satpol PP juga punya cara untuk mencegah dan membina agar komunitas LGBT dikembalikan hingga normal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya