Akses Masuk Ditutup, Pengelola JCC Senayan Sebut PPKGBK Bertindak Sewenang-wenang

Akses ke Blok 14 GBK ditutup usai Gedung JCC diambilalih negara
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) merespons pengamanan dan penutupan pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), atau akses masuk Gedung JCC.

Hentikan Sepihak Perjanjian Kerjasama JCC, Amir Syamsudin Gugat Pengelola Komplek GBK

PT GSP  menegaskan komitmennya pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 1991. 

Dalam kesepakatan tersebut, yang dibuat antara PT GSP (dahulu PT Indobuildco) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua belah pihak.

Balai Sidang JCC Resmi Dikelola Secara Mandiri oleh PPKGBK

Pasal 8.1 perjanjian itu menyatakan bahwa PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC kepada PPKGBK setelah perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun, Pasal 8.2 memberikan PT GSP hak untuk menjadi pihak pertama yang memiliki opsi memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. 

PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang dianggap lebih baik daripada yang diajukan oleh PPKGBK. Sayangnya, proposal tersebut ditolak oleh PPKGBK dengan alasan mereka ingin mengelola sendiri JCC.

Berdampak Positif ke Ekonomi RI, Transaksi Industri MICE Tembus Rp 100 Triliun Lebih

"Kami tentu tidak dapat menerima penolakan perpanjangan tersebut dan memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul Pasal 8 Ayat 2. Sebagai investor dan pengelola JCC, kami memiliki hak untuk meminta komitmen pemerintah, dalam hal ini PPKGBK, untuk menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani pada 1991," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Amir juga menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini dapat memberikan dampak negatif bagi iklim investasi di Indonesia. "Ketidakpatuhan seperti ini jelas menjadi ancaman bagi investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek merusak ekonomi Indonesia," tegasnya.

Selain menolak memperpanjang perjanjian, PPKGBK juga baru-baru ini menutup akses ke JCC, mengambil alih seluruh fasilitas yang ada, dan melarang karyawan PT GSP masuk ke area JCC. 

Tindakan tersebut, menurut Amir, merupakan langkah sewenang-wenang yang merugikan negara. "Tindakan PPKGBK yang mengambil alih JCC secara paksa dengan dalih pengamanan aset negara justru merusak bisnis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di Indonesia," tandasnya.

General Manager JCC, Edwin Sulaeman juga mengaku terkejut atas langkah PPKGBK yang menutup akses ke JCC, sehingga mengancam berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan sejak tahun lalu. 

"Sebagai pengelola, kami berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan penutupan ini menimbulkan kepanikan di kalangan mitra bisnis dan klien kami," ujar Edwin.

Edwin menekankan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan koridor hukum hanya akan merusak JCC dan industri MICE di Indonesia. 

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan kami akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati dengan para mitra bisnis. Namun, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ini sangat besar," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa JCC selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional. "Banyak pelaku usaha yang telah bergantung pada berbagai acara di JCC selama puluhan tahun. Jangan sampai ekosistem yang sudah berkontribusi nyata ini rusak oleh kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutup Edwin.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengambil langkah pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Blok 14, atau yang dikenal sebagai Gedung Jakarta Convention Center (JCC). Akses ke blok 14 GBK pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 Jalan Gerbang Pemuda.

Sejumlah petugas keamanan tampak melakukan penggembokan di pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Di depan gerbang, terdapat spanduk bertuliskan 'Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda)'. 

Pengamanan BMN Blok 14 dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 8.1 Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah yang mengharuskan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun, PT GSP belum memenuhi kewajiban tersebut dan masih menyewakan gedung untuk berbagai acara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya