Menteri Tito Apresiasi Pemkot Tangerang Usai Pangkas Birokrasi PBG
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena dinilai berhasil memangkas birokrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari menjadi selesai dalam waktu 10 jam.
Tito menuturkan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan program Presiden membangun rumah 3 juta bagi warga miskin.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini salah satu persoalan adanya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta beban yang ditanggung oleh real estate atau masyarakat yakni PBG.
Ada dua hal terkait PBG ini yaitu satu ada beban yang harus dibayar, kedua waktunya ditentukan 45 hari. Sehingga, mereka meminta BPHTB yang harus dibayar khusus untuk program rumah warga miskin ini dinolkan, kedua PBG itu juga dinolkan untuk program ini.
"Dan waktunya yang 45 hari menjadi 10 hari, semua pemerintah daerah mendukung ini demi perumahan mapan warga ke depan harus di dukung dengan cara tadi," katanya.
Ia melanjutkan, Pemda Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin mengaku sudah siap tidak hanya 10 hari tapi 10 jam.
"Tadi ada ril yang diujicobakan masyarakat PBG dan disimulasikan tidak 10 jam tapi 4 jam," ujarnya.
Tito berharap sistem mekanisme yang dibuat oleh Pemkot Tangerang bisa memicu seluruh Indonesia dengan 514 kota atau kabupaten yang ada.
"513 kota kabupaten bisa melakukan hal yang sama, termasuk provinsi bisa melakukan hal yang sama, kalau semua daerah melakukan hal yang sama seperti di kota Tangerang, 4 jam itu saya terus terang hormat dan acungkan jempol," ujarnya.
Ia pun mendorong jika ada kota dan kabupaten di Indonesia yang belum memiliki sistem bisa menduplikasi dari Kota Tangerang. "Jika mereka tidak punya pakai aplikasi ini, karena aplikasi ini terkoneksi dengan sistem Kementerian Perumahan," ujarnya.