MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Jadi Syarat Lamar Pekerjaan dan Tes CPNS

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan terkait penghapusan Test of English as Foreign Language (TOEFL) saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan swasta dan syarat tes CPNS di Indonesia.

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Beragama di Kartu Keluarga-KTP

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Hanter Oriko Siregar dan teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. 

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Januari 2025.

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai gugatan terkait tes TOEFL menjadi suatu syarat melamar pekerjaan maupun tes CPNS bukanlah suatu diskriminasi. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Photo :
  • Tangkapan layar MK
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Berulang, Mengapa Baru Dikabulkan di Era Prabowo?

Hakim Guntur Hamzah juga menekankan Putusan MK Nomor 97/PUU/XIV/2016 dan pasal (1) angka (2) konvensi pencegahan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

"Sehingga dengan adanya suatu persatuan khusus yang diberikan oleh suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasannya masuk akal maka upaya dimaksud bukanlah suatu bentuk diskriminasi,” kata dia.

Di sisi lain, Hakim Guntur menjelaskan di dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur jabatan yang harus dilakukan di dalam penempatan tenaga kerja sektor swasta, yaitu dilakukan dengan asas terbuka, bebas, aktif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Mahkamah juga menilai persyaratan kompetensi pengalaman, keahlian, dan kemampuan bahasa asing telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara Indonesia, bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memohon agar syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) ditiadakan saat melamar kerja di perusahaan swasta dan tes CPNS di Indonesia.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Ia menilai tes TOEFL telah menggagalkan dirinya untuk ikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun 2024.

Dalam permohonannya, ia merasa mampu mengikuti tes CPNS setelah lulus dari perguruan tinggi jurusan ilmu hukum dengan IPK 3,63. Kemudian ia mendaftar untuk mengikuti tes CPNS pada 20 Agustus 2024 dan memilih instansi Mahkamah Agung.

Ia juga mencoba mendaftarkan diri ke lembaga Kejaksaan Agung. Namun, Hanter kembali gagal karena terhalang oleh syarat tes TOEFL tersebut. Hal itu terulang kembali saat dirinya mencoba mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemohon tidak dapat melanjutkan dikarenakan peserta CPNS dimaksud harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan peserta melampirkan TOEFL sebagai persyaratan mutlak dan yang wajib dilampirkan oleh para peserta CPNS 2024 pada instansi negara tersebut. Atas dasar itu, Pemohon gagal melakukan pendaftaran CPNS 2024 pada instansi negara tersebut. Hal itu telah merugikan hak konstitusional,"  ujarnya.

Maka itu, Hanter menilai adanya persyaratan TOEFL pada tes CPNS Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan KPK itu merugikan konstitusional dengan cara menduakan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya