Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia
- Antara FOTO.
Jakarta, VIVA - Iptu Syaharuddin yang sebelumnya menjabat Perwira Unit 1 Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga disanksi demosi delapan tahun. Dia terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang nonton DWP (Djakarta Warehouse Project).
"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 3 Januari 2024.
Iptu Syaharudin jalani sidang etik selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB, kemarin. Dia terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.Â
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas Syaharudin.
Selain demosi, Syaharuddin juga dijatuhi hukuman penempatan khusus atau patsus selama 20 hari. Kemudian dijatuhi juga sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Â
Sanksinya pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," ujar Syaharudin.
Â