Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Banda Aceh, VIVA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Keputusan tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh.

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang. Diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini sebaik-baiknya," kata Safrizal pada Jumat, 3 Januari 2025.

Mau Nambah Kendaraan? Jangan Kaget Bakal Ada Kenaikan

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal tahun 2024, dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Momen Ahok dan Anies Duduk Sebelahan di Pendopo Balai Kota Jakarta

Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun, program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak, Safrizal mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip. "Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman," katanya.

Booth BMW di GIIAS 2024

Wajib Tahu, Cuma Jenis Mobil dan Motor Ini yang Terdampak PPN 12 Persen

Kendaraan bermotor yang tergolong mewah resmi terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025