Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, VIVA - Kementerian Agama mengaku tengah menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi, soal pembatasan jemaah haji lansia atau lanjut usia, yang diizinkan mengikuti ibadah haji.

Kado HAB ke-79, Kemenag Raih Predikat Memuaskan dalam Evaluasi SPBE 2024

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi jamaah haji dengan tidak mengizinkan pemberangkatan jamaah yang berusia 90 tahun ke atas.

"Mungkin jumlahnya tidak banyak, tapi formasi sementara, mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin pada jamaah di atas 90 tahun. Suratnya akan segera dikirim," kata Hilman, dalam rapat bersama Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 di Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. 

DPR Sebut Ada Peluang Tekan Biaya Haji 2025 Sampai di Bawah Rp 90 juta

Lebih lanjut dijelaskan Hilman, sejauh ini Indonesia masih memberangkatkan jamaah lansia, seperti yang mencapai usia 100 tahun.

"Karena kemarin kan yang 100 tahun masih ada di kita," ungkapnya.

Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Ini Rinciannya

Selain pembatasan jamaah lansia, kata Hilman, Pemerintah Arab Saudi juga berencana membatasi persentase jamaah lansia antara usia 70 atau 80 tahun ke atas.

"Juga ada pembatasan persentase jamaah lansia antara usia 70 atau 80 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu (surat resmi). Kira-kira seperti itu. Mudah-mudahan karena kita ada prioritas lansia 10 persen, kami sedang sisir kembali," kata Hilman.

Diketahui, pada Haji 2025, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia direncanakan berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025.

Sementara keberangkatan gelombang terakhir jamaah Indonesia menuju Tanah Suci tanggal 31 Mei 2025. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya