Bayi Korban Jual Beli di Kota Batu Kini Dalam Kondisi Sehat, Diserahkan ke Dinsos

Konferensi pers kasus jual beli bayi di Mapolres Batu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Kota Batu, VIVA – Seorang bayi laki-laki berusia tujuh hari yang sebelumnya menjadi korban aksi jual beli bayi berhasil diselamatkan oleh Polres Batu.

Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp 19 Juta

Setelah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, bayi tersebut kini dinyatakan sehat dan telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu untuk proses lebih lanjut.

Perwakilan RS Bhayangkara Hasta Brata, dr. Arifin, mengungkapkan kondisi awal bayi saat pertama kali diterima pada 26 Desember 2024 dalam kondisi lemah dengan warna kulit kekuningan. 

Bayi Meninggal karena Hipotermia di Gaza Bukti Parahnya Krisis Kemanusiaan, Menurut IFRC

"Dengan kerja sama tim medis kami dan dukungan dari Polres Batu, bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya dinyatakan sehat pada Selasa kemarin. Sekarang bayi itu sudah diserahkan secara resmi kepada Dinas Sosial Kota Batu untuk langkah lebih lanjut," ujarnya di Mapolres Batu, Jumat, 3 Desember 2024.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pexels
Viral! Bayi Ini Jadi Ketua Generasi Beta karena Lahir Saat Pergantian Tahun Baru, Warganet: Sudah Mulai Bermunculan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Furqon menjelaskan, pihaknya kala itu langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi bayi. 

"Setelah dinyatakan sehat, kami mengirim surat ke UPT Penitipan Balita di Jawa Timur, dan hari ini bayi telah diantar ke sana untuk mendapatkan perlindungan sementara," katanya.

Furqon menambahkan, proses adopsi bayi ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan pihaknya siap melakukan pendampingan dalam prosesnya.

"Syarat utama adalah calon orang tua harus memenuhi kriteria yang layak. Saat ini, kami sudah memiliki inovasi berupa pendaftaran adopsi yang dapat dilakukan secara daring melalui link resmi Dinsos Kota Batu, serta tidak ada biaya administrasi selama proses pengurusan adopsi di luar biaya pengadilan, yang diperkirakan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menyelamatkan bayi tersebut. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik jual beli bayi. 

"Semoga kasus ini menjadi yang terakhir. Kita harus memutus mata rantai aksi tidak manusiawi ini agar tidak terulang kembali," ujarnya.

Sebelumnya, 6 tersangka diamankan oleh Polres Batu dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya