Polisi Tangkap 6 Tersangka Jual Beli Bayi dengan Keuntungan Rp 19 Juta

Rilis Polres Batu ungkap kasus jual beli bayi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA - Polres Batu, Jawa Timur mengungkap kasus jual beli bayi yang melibatkan jaringan nasional di Mapolres Batu pada Jumat, 3 Januari 2025.

Viral Tolak Laporan Pemobil Dikuntit Bang Jago, Anggota Polsek Pondok Gede Diperiksa Propam

Waka Polres Batu, Kompol Aris Widodo menjelaskan bahwa kasus ini telah dilakukan oleh para pelaku sebanyak lima kali di beberapa wilayah, dan baru pertama kalinya di Kota Batu hingga akhirnya ditangkap.

Kata dia, ada enam orang tersangka yang ditangka dengan peran masing-masing yaitu tersangka D, warga Kota Batu sebagai pembeli bayi. AS warga Waru, Sidoarjo sebagai perantara. MK, warga Waru sebagai driver dan A warga Waru sebagai perantara lainnya.

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

"RS, warga Nganjuk sebagai perantara, dan KK, warga Jakarta Utara sebagai pemasok bayi,” kata Aris.

Rilis Polres Batu ungkap kasus jual beli bayi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
31 Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat Gegara Narkoba, Selingkuh, hingga LGBT

Adapun, modus operandi yang mereka jalani dengan memanfaatkan grup media sosial yang diikuti oleh calon adopter dan ibu hamil. Di grup tersebut, terdapat informasi tentang ibu-ibu yang tidak mampu merawat bayinya sehingga proses adopsi.

"Menurut penyelidikan, bayi laki-laki dijual dengan harga Rp19 juta, sementara bayi perempuan Rp18 juta. Dari total harga tersebut, ibu kandung bayi hanya menerima Rp8 juta, sementara keuntungan untuk pelaku utama berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta. Peran driver yang terlibat hanya menerima ongkos perjalanan," ujarnya.

Menurut dia, bayi yang ditemukan dalam kasus ini berasal dari Jakarta. Namun, kata dia, kondisi orang tua kandung bayi tersebut belum diketahui dan masih dalam pencarian. Polisi mendalami apakah ada keterkaitan jaringan lainnya di Jakarta.

"Kalau motif, tersangka D mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak setelah tiga tahun menikah tanpa dikaruniai keturunan. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut termasuk pidana," katanya.

Sementara itu, tersangka lain sebagai penjual mengaku menjual bayi dengan alasan tergiur keuntungan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan Rp3 juta bersih setelah menerima bagian dari rekan-rekan jaringannya.

"Untuk barang bukti (BB) di antaranya satu unit mobil, kain bayi, kendi berisi ari-ari bayi, serta dokumen lainnya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota ini l mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme adopsi yang sesuai aturan hukum.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Proses adopsi anak harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah, bukan melalui jalan pintas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya