KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku
- VIVA/Dwi Royanto
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan untuk mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie terkait kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa mantan Dirjen Imigrasi itu dipanggil berkapasitas sebagai saksi.
"Betul, saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 3 Januari 2024.
Ronny Sompie diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengetahuan kasus korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie terkait kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.Â
Eks Dirjen Imigrasi tersebut dipanggil KPK pada Jumat, 3 Januari 2024. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PAW DPR RI berkapasitas sebagai saksi.
"Saksi saksi," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 3 Januari.
Berdasarkan pantauan, Ronny terlihat datang sekira pukul 10.03 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih.Â
Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham, Yasonna H Laoly usai Harun menjadi tersangka. Keputusan itu diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020.
Meski begitu, dia tak mau menjelaskan secara detail apa yang bakal dijelaskan kepada penyidik soal kasus suap PAW DPR RI. "Ya nanti aja nanti," sebutnya.