KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie soal Kasus Suap yang Menjerat Hasto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie terkait dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.
Eks Dirjen Imigrasi tersebut dipanggil KPK pada Jumat, 3 Januari 2024 hari ini. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PAW DPR RI berkapasitas sebagai saksi.
"Saksi saksi," ujar Ronnie di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 3 Januari.
Berdasarkan pantauan, Ronnie terlihat datang sekira pukul 10.03 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih.
Ronnie merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun menjadi tersangka. Keputusan itu diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020.
Meski begitu, dia tak mau menjelaskan secara detail apa yang bakal dijelaskan kepada penyidik soal kasus suap PAW DPR RI. "Ya nanti aja, nanti," sebutnya.
KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.