Kasus Pemerasan Penonton DWP, Giliran Nasib Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun Ditentukan Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA -Â Sidang etik kasus polisi peras WNA (Warga Negara Asing) Malaysia yang menonton Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024, kembali bergulir hari ini Jumat, 3 Januari 2025.
"Akan ada dua sidang," ujar anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dia menyebut, polisi yang menjalani sidang etik hari ini ada Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto. Mereka adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Dengan dua terduga pelanggar, dengan inisial SM dan inisial FRS," ucap dia.
Untuk diketahui, sudah ada tiga polisi dipecat dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, ada eks Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia.
Lalu, mantan Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dijatuhi hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, ada Komisaris Polisi Dzul Fadlan, mantan Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.