Kasus Pemerasan Penonton DWP, Giliran Nasib Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudin Ditentukan Hari Ini

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Sidang etik kasus polisi peras WNA (Warga Negara Asing) Malaysia yang menonton Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024, kembali bergulir hari ini Jumat, 3 Januari 2025.

Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

"Akan ada dua sidang," ujar anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam pada Jumat, 3 Januari 2025.

Komisoner Komnas HAM, M Choirul Anam

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Dia menyebut, polisi yang menjalani sidang etik hari ini ada Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto. Mereka adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terungkap, Korban Penembakan di Rest Area Tangerang Sempat Minta Pendampingan Polisi Tapi Ditolak

"Dengan dua terduga pelanggar, dengan inisial SM dan inisial FRS," ucap dia.

Untuk diketahui, sudah ada tiga polisi dipecat dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, ada eks Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia.

Lalu, mantan Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dijatuhi hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, ada Komisaris Polisi Dzul Fadlan, mantan Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa

Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak

Polresta Tangerang berhasil mengantongi identitas dari empat pelaku dalam komplotan aksi penembakan Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025