Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Ian Iskandar selaku pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merinci pengembalian berkas kliennya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjadi sebanyak empat kali.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

"Dimana terakhir berkas dikembalikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jakarta ke Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2024 karena berkas belum memenuhi syarat materil," kata dia, Kamis 2 Januari 2025.

Ian mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejati Jakarta lagi dan telah melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Hukum Acara Pidana.

Berusaha Lerai Tawuran, Pemuda di Bekasi Malah jadi Korban Penganiayaan

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Maka, selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024 Kejati Jakarta mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan perkara setelah berkas dikembalikan oleh Kejati tanggal 2 Februari 2024, karena berkas tidak memenuhi syarat materill," ujarnya.

Pengacara Firli Bahuri Ungkap Temuan Mengejutkan Dalam Mandeknya Berkas Kasus Pemerasan SYL

Kemudian, lanjutnya, sampai tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas dan tidak memenuhi petunjuk jaksa. Berkas pun, kata dia, tak dilimpahkan kembali ke Kejati Jakarta oleh Polda Metro. Sehingga, kata Ian, Kejati Jakarta mengembalikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima tanggal 28 November 2024.

"Surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024, terungkap dalam putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh  MAKI dengan tergugat I Kapolda Metro Jaya dan tergugat II Kejati DKI," ujarnya.

Lebih lanjut Ian mengatakan, hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 Hukum Acara Pidana.

"Perkara tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materil. Bahkan dalam pertimbangan Hakim Lusiana Amping yamg memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan  memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikannya atau dilakukan SP3," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ian Iskandar selaku pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap kalau berkas kliennya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah empat kali bolak-balik kejaksaan-polisi.

Namun, berkas belum juga dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Dirinya mengungkap, hal itu terjadi karena sampai detik ini berkas tidak memenuhi syarat materiil. Dimana, lanjut Ian, tidak ada alat bukti dan kasusnya disebut tidak ada.

Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia yakin akan menyelesaikan kasus itu kurang dari dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

"Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya