Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dokter Aulia Diperiksa, Keluarga Minta Pelaku Ditahan
- Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Dua tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/1/2025). Namun, salah satu tersangka, yaitu Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dokter TE, tidak hadir karena alasan kesehatan.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, menjelaskan bahwa dokter TE tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni staf medis Prodi Anestesi Undip, SM, dan dokter ZR, yang merupakan senior korban, hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini kami mendampingi pemeriksaan di Polda. Dokter TE akan menyusul jika kondisi kesehatannya sudah memungkinkan," ujar Khaerul.
Khaerul menegaskan bahwa para tersangka akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga didampingi oleh empat kuasa hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Saat ini kami mengikuti setiap tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik. Apakah para tersangka akan ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kami tidak ingin berspekulasi," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Selama ini, setiap kali dipanggil, klien kami selalu hadir. Tidak ada upaya menghalang-halangi penyidikan. Kami menghormati dan mematuhi semua prosedur normatif yang ditetapkan oleh penyidik," tambahnya.
Menanggapi permintaan keluarga korban agar para tersangka ditahan, Khaerul memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Soal penahanan, itu kewenangan subyektif penyidik. Kami tidak ingin memberikan komentar terkait hal itu. Kami hanya fokus pada pendampingan hukum dan menghormati setiap proses yang berjalan," tandasnya.
Khaerul juga menekankan pentingnya menghormati jalannya proses hukum. "Kami memahami bahwa ada berbagai opini atau pernyataan dari pihak lain, termasuk keluarga korban. Namun, biarlah proses hukum ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya. (Didet Cordiaz/tvOne/Semarang)