MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Alex Marwata terkait uji materi pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK terkait pimpinan KPK yang dilarang bertemu dengan pihak berperkara ataupun tersangka korupsi.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi

Dalam putusannya, MK menyatakan aturan tersebut tidak bersifat diskriminatif.

"Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

PDIP soal MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%: Kami Tunduk dan Patuh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun pasal yang digugat Alex Marwata yaitu “Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.”

Waketum PAN Sebut Tak Semua Partai Usung Kadernya jadi Capres Walau MK Hapus Presidential Threshold

Eks pimpinan KPK itu meminta kepada MK agar pasal tersebut dihapus atau diganti menjadi “Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya".

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan keberadaan pasal yang dipersoalkan Alex justru dapat menjadi instrumen jaminan untuk selalu mengawal sifat kekhususan dan “luar biasa” serta muruah lembaga KPK.

“Mengingat sifat independensi kelembagaan KPK yang memiliki kewenangan yang khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Arief menjelaskan karakteristik dari lembaga KPK bersifat “luar biasa” dan dapat dikategorikan sebagai lembaga yang juga bersifat extraordinary function, sehingga sudah seharusnya lembaga yang demikian dijalankan oleh para pimpinan yang memiliki integritas, loyalitas, dan nilai pengabdian yang tinggi. Bahkan seharusnya lebih tinggi kadarnya dari rata-rata dibanding unsur penegak hukum lainnya.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 36 huruf a UU KPK adalah norma yang penting dan fundamental untuk menjadi rujukan bagi para pimpinan KPK dan merupakan norma yang dapat menjadi rujukan bagi para pimpinan KPK,” ucapnya.

Dia melanjutkan pasal yang diuji Pemohon seharusnya pula menjadi instrumen sistem peringatan dini bagi seluruh pimpinan KPK atas semua hal yang berpotensi memengaruhi untuk melakukan penyimpangan yang terjadi dan menjaga agar seluruh pimpinan KPK tetap berada di koridor pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya