Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah berhasil menyita uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang berasal dari kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang menghadiri konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kasus pemerasan yang melibatkan 18 anggota kepolisian ini kini memasuki tahap pengembalian uang kepada para korban.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa uang yang telah disita ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Proses pengembalian tersebut akan dilakukan setelah uang tersebut selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik yang sedang berlangsung terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebesar Rp 2,5 miliar dan uang tersebut akan segera dikembalikan kepada yang berhak setelah selesai dengan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Agus menambahkan bahwa Divpropam Polri akan menjalankan mekanisme yang terstruktur untuk memastikan uang yang disita dapat dikembalikan dengan benar. Selain itu, langkah-langkah pendataan dan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua korban menerima hak mereka.
“Proses pengembalian uang ini akan melalui prosedur yang telah disusun, dan kami memastikan bahwa uang tersebut akan diterima oleh para korban setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Tiga anggota polisi sudah dipecat terkait kasus ini setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai bagian dari sanksi tegas Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Ketiga polisi yang diberhentikan tersebut adalah Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang diduga membiarkan pemerasan ini terjadi.
Selain itu, ada juga dua polisi yang terlibat langsung dalam pemerasan, yaitu Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sidang etik juga masih berlangsung terhadap dua anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial S dan DF. Kedua polisi ini diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan sedang diperiksa oleh Divpropam Polri.
Keduanya sebelumnya merupakan anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 13-15 Desember 2024, sebanyak 18 oknum polisi yang berasal dari berbagai satuan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat dalam pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia yang hadir dalam acara Djakarta Warehouse Project di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemerasan ini dilakukan dengan dalih pemeriksaan identitas dan dugaan pelanggaran hukum yang tidak pernah terjadi.
Kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan tindakan oknum polisi yang memaksa mereka menyerahkan uang dengan ancaman.
Setelah mendapat laporan, Divpropam Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini, serta menyita uang senilai Rp2,5 miliar yang diyakini merupakan kerugian yang dialami oleh para korban.
Uang yang disita tersebut kini disimpan dalam rekening khusus yang telah disiapkan untuk tujuan pengembalian kepada korban.
Divpropam Polri berkomitmen untuk memastikan setiap korban menerima kompensasi yang adil dan sesuai dengan hak mereka.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Divpropam, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali, dan institusi Polri akan semakin dipercaya oleh masyarakat.