Pengacara Firli Bahuri Ungkap Temuan Mengejutkan Dalam Mandeknya Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Ian Iskandar selaku pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa berkas kliennya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah empat kali bolak-balik kejaksaan-kepolisian.

Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Nonton DWP

Namun, berkas belum juga dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Dia mengungkapkan, hal itu terjadi karena sampai detik ini berkas tidak memenuhi syarat materiil. Menurut Ian, tidak ada alat bukti dan kasusnya disebut tidak ada.

"Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua orang saksi. Padahal, dalam berkas sudah ada 123 orang yang telah dimintai keterangan saksi dalam berkas. Ini dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi," kata dia, Kamis, 2 Januari 2025.

KPUD Apresiasi Kerja Polri Karena Pilkada Jakarta Kondusif tanpa Gugatan ke MK

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Dengan kata lain, Ian menegaskan, dari 123 saksi dalam berkas, tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Sehingga, sampai sekarang berkas tidak dinyatakan rampung oleh kejaksaan. Maka dari itu, dia mendesak Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Apalagi berkas perkara sudah bolak-balik dikembalikan kejaksaan sejak Februari 2024 oleh Kejaksaan Jakarta. Sesuai aturan Pasal 138 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke jaksa. Tapi, sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi. Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia yakin akan menyelesaikan kasus itu kurang dari dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

"Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya