Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Salah satu hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap, merupakan uang sisa dari perjalanan dinasnya bersama dengan Mahkamah Agung, MA.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Hal tersebut diungkapkan Heru melalui kuasa hukumnya, dalam persidangan agenda nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

"Terdakwa setiap bulan mendapatkan pembagian hasil usaha dari warisan orang tua yang dikelola bersama keluarga dan sebagaimana kesepakatan keluarga, terdakwa memperoleh pembagian. secara cash atau tunai," ujar kuasa hukum Heru Hanindyo, di ruang sidang.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Heru melalui kuasa hukumnya, menilai bahwa uang asing yang masuk dalam dakwaan kasus dugaan korupsi berupa suap itu merupakan hasil yang wajar. Sebab ada sebagian uangnya merupakan sisa dari perjalanan dinasnya ketika pergi bersama pimpinan MA.

"Uang dolar Amerika Serikat merupakan sisa uang perjalanan dinas dari Amerika Serikat bersama pimpinan Mahkamah Agung RI dan sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024," kata dia.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Dia juga memastikan bahwa uang dolar Singapura sebesar 9.100 dolar adalah milik kakak terdakwa. Pasalnya, Heru merupakan orang yang selalu menitip barang berupa tas atau jam tangan saat terdakwa dinas ke luar negeri. Selanjutnya, sebagian uang asing lainnya hasil perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024.

"Uang Yen Jepang merupakan uang sisa transit di Jepang dan wajar apabila terdakwa memiliki uang dalam bentuk yen Jepang karena terdakwa lulus kuliah S2 dari Kyushu University dan sering perjalanan ke Jepang dalam rangka akademis," ucap penasihat hukum.

"Uang Euro merupakan uang sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024 yang sebenarnya adalah uang orangtua dan terdakwa pegang untuk uang pegangan saat perjalanan dinas ke Eropa," lanjutnya.

Kuasa hukum Heru menyebutkan bahwa uang asing dari Arab Saudi adalah uang sisa perjalanan umroh pada bulan September 2022. Yang mana uang tersebut berasal dari sisa uang orangtua saat haji dan umroh.

"Keberadaan atas seluruh uang valas di SDB nomor 2910 pada Bank Mandiri Cikini adalah uang waris dari peninggalan orang tua yang disepakati ahli waris sebagai uang tengah atau uang waris yang belum dibagi dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama seperti umroh, perjalanan keluarga bersama atau niat keluarga akan membangun masjid di Singaraja Bali," sebutnya.

Pihaknya berharap eksepsi Heru bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Dia memohon kepada hakim untuk memeriksa  perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut

1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini
2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
3. Menyatakan perkara atas nama Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan nya
4. Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan
5. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita

Sebelumnya diwartakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga hakim pemberi vonis bebas ini didakwa telah menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.

Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp 4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.

"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Jaksa turut menjelaskan bahwa penerimaan masing-masing uang sehingga berani memutuskan bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya.

Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar SGD 36.000 diberikan untuk hakim Mangapul.

Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang sebesar SGD 30.000 yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang tunai sebesar SGD 140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD 120.000 (seratus dua puluh ribu dollar singapura).

Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.

Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya