Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Nonton DWP

Choirul Anam
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

Jakarta, VIVA - Satu lagi polisi yang disidang terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang nonton DWP (Djakarta Warehouse Project), rampung. Kali ini, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Komisaris Polisi Dzul Fadlan.

KPUD Apresiasi Kerja Polri Karena Pilkada Jakarta Kondusif tanpa Gugatan ke MK

Dia sebelumnya menjabat Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, selaku pihak eksternal yang hadir dalam sidang.

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar dia, Kamis, 2 Januari 2025.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Choirul menjelaskan, dalam kasus tersebut Dzul punya peran penting serta aktif. Sayangnya, dia tidak merinci peran dari yang bersangkutan. Kompol Dzul jadi anggota keempat yang dijatuhkan sanksi dari 18 diduga pelanggar yang secara bergiliran menjalani sidang etik.

Demosi sendiri merupakan sanksi berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Dimana demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat buntut kasus pemerasan WN Malaysia yang nonton DWP ini.

Dirinya dijatuhi hukuman sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, ada eks Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia dan mantan Perwira Unit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful juga dipecat.

Terhadap putusan tersebut, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman sanksi etik pemecatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya