MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lain.
“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus,” Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id Kamis 2 Januari 2025.
“Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” sambungnya.
Dia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan momen kebangkitan kelas pekerja. “Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class,” tegas Said Iqbal.
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” tambahnya.
Partai Buruh telah mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan Kongres ke-2 pada Oktober 2026 untuk menentukan nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2029.
“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tegas Said Iqbal.
Keputusan MK ini juga melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, di mana MK memutuskan merevisi ambang batas parliamentary threshold menjadi di bawah 4% dan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 6,5%.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 2 Januari 2025 secara resmi mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu membuka peluang setiap partai politik untuk dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 222 UU Nomor 7/2017 mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Saldi Isra.