Bersama Jaga Bali: Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA Sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuktikan komitmennya untuk bersama-sama menjaga Bali di bidang keimigrasian. 

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Hal ini dibuktikan melalui pengawasan dan penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar sepanjang tahun 2024. 

Semua dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kunjungan Wisatawan ke Desa Penglipuran Membludak di Momen Tahun Baru, Tembus 100 Ribu Orang

"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (2/1/2025).

Ridha Sah Putra mengungkapkan, pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104 kasus.

Nasib Pengemudi dan Staf Bus Trans Metro Dewata Setelah Setop Beroperasi per 1 Januari 2025

“Di antaranya berasal dari kasus prostitusi online sejumlah 15 kasus. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa," ujarnya.

"Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay atau melebihi masa izin tinggal sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 60 kasus," tambah Ridha.

Sementara itu, lanjutnya, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan. Seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta kasus prostitusi online.

"Berdasarkan data statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul," jelasnya.

Tindakan Tegas

Ridha menegaskan, dalam hal penindakan pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, pihaknya juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.

“Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kegiatan, dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, serta telah dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan," paparnya.

"Selain itu juga tahun 2024 ini kami mencanangkan program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya," sambung Ridha.

Desa Binaan

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tahun 2024 telah membentuk 3 desa binaan imigrasi. Di antaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.

“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia TPPM,” jelas Ridha.

Ia kembali menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Denpasar selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait.

"Diharapkan keberadaan WNA dapat membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," harap Kakanim Denpasar yang dikenal humanis dan tegas itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya