Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengembalikan Safe Deposit Box (SDB) miliknya. Dia meminta SDB miliknya dikembalikan usai disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan oleh Heru Hanindyo ketika menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kamis 2 Januari 2025. Heru meminta SDB miliknya dikembalikan karena tidak dimasukkan dalam dakwaan kasusnya.

"Izin yang mulia, mau menyampaikan, sama mungkin tidak berbeda jauh dengan Pak Erin yang sebelumnya dan minggu lalu saya sudah menyampaikan bahwa yang berkaitan dengan SDB itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja," ujar Heru, saat sidang eksepsi.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Dia menjelaskan bahwa isi SDB yang disita oleh jaksa merupakan barang-barang peninggalan dari orangtuanya.

"Namun di dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan ortu waris terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022," kata Heru.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Dan kemudian perhiasan orangtua yang mulia, yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa," lanjutnya.

Heru meminta SDB itu dikembalikan, sebab SDB itu berisikan harta waris dari orangtuanya yang sampai dengan saat ini masih belum digunakan oleh anak-anaknya.

"Bahwa itu  adalah harta waris yang sampai saat ini kami tidak tahu dan saya sebagai anak laki-laki dan bersama dengan kakak saya bertanggungjawab terhadap harta waris tersebut," jelasnya.

"Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan yang mulia karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yakni Teguh Santoso mengatakan, bahwa terkait dengan isi barang dalam SDB yang tidak masuk dalam dakwaan akan kembali dijadikan sebuah pembahasan. Ia secara bersama-sama hakim, juga bakal melakukan pengecekan ulang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut," jawab Heru.
"Nanti kami pertimbangkan itu," ungkap hakim.

Sebelumnya diwartakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga hakim pemberi vonis bebas ini didakwa telah menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.

Jaksa menjatuhi dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.

"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Jaksa turut menjelaskan bahwa penerimaan masing-masing uang sehingga berani memutuskan bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya.

Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD 48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar r SGD36.000 diberikan untuk hakim Mangapul.

Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang sebesar SGD30.000 yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari
Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD 120.000 (seratus dua puluh ribu dollar Singapura).

Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum.

Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa pun turut mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya