Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan bahwa MA sudah memberikan sanksi kepada lima orang terkait dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Lima orang yang dijatuhi sanksi etik itu diantaranya merupakan hakim hingga kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ketua MA dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 orang terkait perkara tannur," ujar hakim agung, Yanto kepada wartawan di Gedung MA, Kamis 2 Januari 2025.
Yanto menjelaskan bahwa Ketua MA Sunarto sudah meminta kepada pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atas kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA," kata dia.
Menurut Tim Bawas MA dan Ketua MA, bahwa lima orang yang terdiri dari hakim hingga panitera di PN Surabaya telah melakukan pelanggaran kode etik.
Adapun lima orang PN Surabaya yang dinilai melanggar etik disebutkan secara rinci sebagai berikut:
1. Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.
2. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulisÂ
3 Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
4. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
5. Saudara O A dahulu Staf PN Surabaya. Â Melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.